Dalam beberapa hari terakhir telah terjadi lonjakan arus penumpang moda transportasi bus ke beberapa kota di Jawa Tengah dan Jawa Timur
Pelarangan operasional itu ditunda dulu pelaksanaannya karena menunggu kajian dampak ekonomi secara keseluruhan
Penerbangan internasional tetap akan beroperasi khususnya untuk melayani warga negara asing yang akan kembali ke negaranya
Adita menjelaskan hingga saat ini syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, Kemenhub selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 tahun 2021.
Kemenhub akan segera berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan yakni Satgas Penanganan Covid-19, kementerian dan lembaga, serta unsur terkait lainnya.
Penyesuaian biaya yang bisa dilakukan oleh maskapai pada angkutan udara dalam negeri.
Rencana penerapan vaksin booster sebagai syarat perjalanan akan diikuti dengan pelaksanaan vaksinasi di berbagai tempat, salah satunya di simpul-simpul transportasi seperti bandara, terminal, stasiun dan pelabuhan.
Adita menyampaikan, Kemenhub kini tengah menanti pernyataan resmi dari KPK untuk menentukan langkah selanjutnya